PKPU Belum Direvisi usai Putusan MK, KPU Jelaskan soal Legalitas Pencalonan Gibran

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:13 WIB
PKPU Belum Direvisi usai Putusan MK, KPU Jelaskan soal Legalitas Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang masih berusia 36 tahun.

Hal ini menjadi polemik lantaran KPU belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya soal usia 40 tahun sebagai batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, dalam prosesnya, KPU mesti berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang dalam masa reses.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan begitu, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun jika pernah/sedang memiliki jabatan yang diperoleh melalui pemilu, termasuk pilkada.

Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Artinya, MK telah mengubah norma pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang, PKPU kan turunan dari undang-undang," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Meski belum bisa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Hasyim menilai pencalonan Gibran bukan masalah karena ada putusan MK yang bersifat mengikat.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pihaknya tetap berupaya untuk merevisi PKPU tersebut sebagai konsekuensi dari putusan MK.

"KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," ujar Hasyim.

Baca Juga: Survei LSI: 76 Persen Warga Tak Tahu Ketua MK Anwar Usman Adalah Adik Ipar Jokowi

Namun, hingga saat ini dia mengaku pihaknya belum mendapatkan balasan dari surat permohonan konsultasi dari Komisi II DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI