Putusan MK Jadi Sorotan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Malah Lebih Unggul dari Paslon Lainnya

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:03 WIB
Putusan MK Jadi Sorotan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Malah Lebih Unggul dari Paslon Lainnya
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan jelang deklarasi dan pendaftaran sebagai capres dan cawapres di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil survei Indikator memperlihatkan elektabilitas tiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres. Meski putusan MK itu dianggap menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, nyatanya tidak mempengaruhi terhadap elektabilitasnya.

Hasil survei Indikator memperlihatkan elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 36,1 persen. Persentase keduanya lebih tinggi daripada paslon lainnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 33,7 persen. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperoleh 23,7 persen.

Sedangkan sebanyak 6,5 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Baca Juga: Survei Indikator: 47,6% Masyarakat Khawatirkan Dinasti Politik di Indonesia

Hasil survei Indikator terkait elektabilitas tiga pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Tangkap Layar]
Hasil survei Indikator terkait elektabilitas tiga pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Tangkap Layar]

Mayoritas responden juga menyetujui adanya putusan MK tersebut. Meski sempat menuai kontroversi, dalam hasil survei terlihat sebanyak 69,1 persen responden setuju dengan hasil putusan MK.

"Mereka yang setuju dengan keputusan MK, cenderung mendukung Prabowo. Meskipun cukup banyak juga yang mendukung Ganjar. Sebaliknya, Anies unggul di kalangan yang tidak setuju dengan keputusan MK," demikian yang disampaikan Indikator melalui rilisya dikutip Suara.com, Jumat (27/10/2023).

MK memutuskan untuk tetap membatasi usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun kecuali bagi seseorang yang pernah menjabat kepala daerah.

Adapun responden yang kurang atau tidak setuju hanya sekitar 29,3 persen. Sebanyak 1,6 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

Baca Juga: Elektabilitas Capres Versi Indikator: Prabowo 37%, Ganjar 34,8%, Anies Baswedan 22,3%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI