Suara.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan dana abadi pesantren merupakan perjuangan dari F-PKB di DPR. Hal itu disampaikan Cucun seusai salah satu pasangan capres dan cawapres menjadikan dana abadi pesantren hingga kartu indonesia sehat (KIS) sebagai salah satu program unggulan.
Menurut Cucun, program tersebut harus mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya dari dunia pesantren dan kalangan santri. Ia mengingatkan kembali bahwa F-PKB sesungguhnya sudah memperjuangkan program dana abadi pesantren.
Melalui keterangan tertulisnya, Cucun mengatakan, pasangan calon presiden yang akan bertanding, tidak boleh mengklaim begitu saja, setiap program yang sudah menjadi kebijakan nasional, tanpa melihat sejarah lahirnya kebijakan tersebut.

"Sejarah panjang untuk memperjuangkan Pesantren yang kemudian melahirkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perjuangan Dana Abadi Pesantren yang kemudian menghasilkan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres No 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, tidak lahir begitu saja," kata Cucun dalam agenda “Sehari Santri Menjadi Parlemen” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Cucun mengatakan rangkaian perjuangan yang panjang dan tidak bisa dilepaskan dari perjuangan F-PKB DPR RI.
Khusus mengenai dana abadi pesantren, Cuxun menjelaskan bahwa regulasi tentang dana abadi pesantren tersebut merupakan legacy yang harus diingat sebagai bentuk politik anggaran F-PKB dalam memperjuangkan dana abadi pesantren.
“Kami anggota F-PKB DPR RI sepanjang pembahasan UU APBN tahun angaran 2022 dan 2023, secara konsisten dan terus menerus dalam setiap rapat di Badan Anggaran DPR RI, membawa aspirasi kaum santri untuk mendapat pendanaan dari APBN," kata Wakil Ketua Badan Anggran (Banggar) DPR RI ini.
Hasilnya, lanjut Cucun, pemerintah kemudian memasukkan dana abadi pesantren sebagai bagian dari dana abadi pendidikan yang sudah terlebih dahulu dibiayai dalam APBN.
Cucun menyampaikan dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.
Baca Juga: Sebut Gibran Tak Update soal Program Dana Abadi Pesantren, PKB: Sudah Ada Sejak Era Jokowi
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.