Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres Lengkap dari Awal sampai Akhir, Syarat Maju Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:41 WIB
Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres Lengkap dari Awal sampai Akhir, Syarat Maju Pemilu 2024
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (22/10/2023) pagi untuk menjalani tes kesehatan. [Suara.com/Fakhri] - Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres Lengkap dari Awal sampai Akhir, Syarat Maju Pemilu 2024
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tes kesehatan bagi Capres dan Cawapres dilaksanakan melalui beberapa rangkain pemeriksaan kesehatan sesuai standar profesi kedokteran.

Pemeriksaan ini mencakup sejumlah tahap seperti anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan juga adiksi NAPZA. 

Selain itu, mereka juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan jasmani yang melibatkan berbagai tenaga medis, termasuk penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, maga, neurologi, dan masih banyak lagi.

Pemeriksaan tersebut juga melibatkan pemeriksaan penunjang, seperto ultrasonografi abdomen, ekokardiografi, elektrokardiografi, foto roentgen thoraks dan spirometri. 

2. Pemeriksaan Laboratorium 

Bagian penting dari tes kesehatan ini adalah pemeriksaan laboratorium. Ini mencakup pemeriksaan darah dan urin yang melibatkan hematologi, urinalisis, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, dan banyak lagi.

Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai kesehatan tubuh dari dalam, termasuk fungsi organ-organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung. 

3. Kriteria Tim Pemeriksa Kesehatan 

Tim Pemeriksa Kesehatan wajib memenuhi kriteria, seperti menjadi dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan juga Surat Izin Praktek (SIP) yang sah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pratikno, Diduga Sosok Penting di Balik Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Mereka dilarang menjadi anggota partai politik mana pun, bukan dokter pribadi dari bakal calon, bukan kerabat maupun sanak famili, dan memiliki reputasi baik sebagai rekan sejawat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI