Tes kesehatan bagi Capres dan Cawapres dilaksanakan melalui beberapa rangkain pemeriksaan kesehatan sesuai standar profesi kedokteran.
Pemeriksaan ini mencakup sejumlah tahap seperti anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan juga adiksi NAPZA.
Selain itu, mereka juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan jasmani yang melibatkan berbagai tenaga medis, termasuk penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, maga, neurologi, dan masih banyak lagi.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan pemeriksaan penunjang, seperto ultrasonografi abdomen, ekokardiografi, elektrokardiografi, foto roentgen thoraks dan spirometri.
2. Pemeriksaan Laboratorium
Bagian penting dari tes kesehatan ini adalah pemeriksaan laboratorium. Ini mencakup pemeriksaan darah dan urin yang melibatkan hematologi, urinalisis, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, dan banyak lagi.
Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai kesehatan tubuh dari dalam, termasuk fungsi organ-organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung.
3. Kriteria Tim Pemeriksa Kesehatan
Tim Pemeriksa Kesehatan wajib memenuhi kriteria, seperti menjadi dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan juga Surat Izin Praktek (SIP) yang sah.
Mereka dilarang menjadi anggota partai politik mana pun, bukan dokter pribadi dari bakal calon, bukan kerabat maupun sanak famili, dan memiliki reputasi baik sebagai rekan sejawat.