Suara.com - Pemilihan umum atau pemilu menjadi momen krusial dalam kehidupan demokrasi suatu negara, khususnya di Indonesia. Dalam persiapan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, banyak aspek yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu mekanisme tes kesehatan bagi calon presiden (Capres) dan juga calon wakil presiden (Cawapres). Lalu seperti apa tahapan tes kesehatan Capres-Cawapres?
Diketahui, tes kesehatan menjadi penting dalam tahapan Pilpres sebab kesehatan seorang pemimpin negara berdampak langsung terhadap kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas untuk memimpin dan mengambil keputusan yang bijak.
Dalam konteks politik di Indonesia, tes kesehatan Capres dan Cawapres bukan hanya sebagai tindakan rutin, namun juga berkaitan dengan terciptanya diskusi penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dari calon pemimpin.
Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui secara jelas terkait status kesehatan para calon pemimpin mereka. Sementara itu, pemerintah dan badan pengawas pemilihan juga bertanggung jawab untuk memastikan jika tes ini dilakukan dengan itikad yang baik.
Untuk memahami lebih jelas mengenai pentingnya tahapan kesehatan bagi calon pemimpin bangsa, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini seperti yang telah dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres
Mekanisme atau tahapan tes kesehatan bagi capres dan cawapres 2024 diatur dalam Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Tahapan tes kesehatan l Capres dan Cawapres 2024 di Indonesia adalah proses yang sangat ketat dan cermat guna memastikan bahwa para calon pemimpin negara saat mencalonkan diri dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk dapat menjalankan tugas sebagai pemimpin selama masa jabatan lima tahun.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait mekanisme tes kesehatan capres dan cawapres Pemilu 2024:
Baca Juga: Alam Ganjar Setuju Syarat Usia Cawapres Diturunkan: Jangan Tanggung Sekalian 21 Tahun
1. Penilaian Status Kesehatan
Tes kesehatan bagi Capres dan Cawapres dilaksanakan melalui beberapa rangkain pemeriksaan kesehatan sesuai standar profesi kedokteran.
Pemeriksaan ini mencakup sejumlah tahap seperti anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan juga adiksi NAPZA.
Selain itu, mereka juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan jasmani yang melibatkan berbagai tenaga medis, termasuk penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, maga, neurologi, dan masih banyak lagi.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan pemeriksaan penunjang, seperto ultrasonografi abdomen, ekokardiografi, elektrokardiografi, foto roentgen thoraks dan spirometri.
2. Pemeriksaan Laboratorium
Bagian penting dari tes kesehatan ini adalah pemeriksaan laboratorium. Ini mencakup pemeriksaan darah dan urin yang melibatkan hematologi, urinalisis, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, dan banyak lagi.
Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai kesehatan tubuh dari dalam, termasuk fungsi organ-organ vital seperti hati, ginjal, dan jantung.
3. Kriteria Tim Pemeriksa Kesehatan
Tim Pemeriksa Kesehatan wajib memenuhi kriteria, seperti menjadi dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan juga Surat Izin Praktek (SIP) yang sah.
Mereka dilarang menjadi anggota partai politik mana pun, bukan dokter pribadi dari bakal calon, bukan kerabat maupun sanak famili, dan memiliki reputasi baik sebagai rekan sejawat.
4. Jenis dan Lama Pemeriksaan
Jenis dan lamanya pemeriksaan sangat bervariasi tergantung terhadap jenis pemeriksaan yang akan dilakukan. Hal ini mulai dari pemeriksaan psikometri, bedah, pemeriksaan penyakit dalam, sampai pemeriksaan radiologi dan laboratorium.
Setiap pemeriksaan kesehatan bakal capres cawapres memakan waktu tertentu, dan semua proses pemeriksaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar delapan jam.
5. Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan
Persiapan sebelum pemeriksaan harus melibatkan koordinasi antara KPU dan juga bakal calon pemimpin. Mereka diberi penjelasan terkait tata cara pemeriksaan, termasuk juga persiapan yang harus dilakukan sebelum itu, seperti puasa, penggunaan lensa kontak, dan lain sebagainya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
6. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan ini akan dimulai dengan pengambilan sampel darah dalam keadaan pasien puasa dan berlanjut dengan berbagai pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan protokol.
Saat tahapan ini, pasien akan diberi waktu istirahat untuk makan siang dan juga sholat. Setelah selesai, maka bakal calon akan menerima surat keterangan bahwa mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Proses tes kesehatan Capres dan Cawapres 2024 ini terbilang sangat komprehensif dan ketat untuk memastikan jika calon pemimpin negara yang terpilih bisa menjalankan tugas kepemimpinannya dengan baik dan dalam kondisi kesehatan yang sangat optimal.
Demikian tadi ulasan tentang tahapan tes kesehatan Capres-Cawapres. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari