Suara.com - Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo meskipun maju sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024 nanti.
Hal ini disampaikan Pemerintah Kota Solo melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho yang menyebut, Gibran cukup mengajukan cuti jika berkampanye pada hari kerja.
Alasan Gibran tidak perlu mundur sebagai Wali Kota berdasarkan Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa kepala daerah aktif yang diusung partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Pada ayat 4 dari pasal yang sama mengatur bahwa surat izin tersebut harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Baca Juga: Adu Mewah Koleksi Mobil Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin Punya 1, Prabowo 6
Selain itu, cuti untuk kepala daerah berkaitan dengan kampanye juga diatur dalam Pasal 303 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 3 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar hari kerja atau hari libur. Mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti yang diatur di ayat 2.
Herwin menegaskan bahwa Gibran, sebagai peserta Pilpres 2024, tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas sebagai Wali Kota akan didelegasikan kepada wakilnya, yaitu Teguh Prakosa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju mengenai rencana pendaftaran Prabowo-Gibran pada Rabu besok (25/10). Koalisi Indonesia Maju terdiri dari Gerindra, Demokrat, Golkar, PBB, PAN, Garuda, Gelora, dan Prima, yang telah sepakat untuk mengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.