Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan pasangan Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka sudah mendapatkam surat izin dari Presiden Joko Widodo.
Prabowo dapat izin karena merupakan Menteri Pertahanan sedangkan Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Sebagai Menteri Pertahanan, Pak Prabowo sudah menyampaikan surat izin kepada Presiden Republik Indonesia dan Presiden sudah menandatangani surat izin kepada Menteri Pertahanan untuk maju sebagai calon presiden," kata Muzani di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Surat izin tersebut merupakan salah satu syarat bagi menteri dan kepala daerah yang harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi capres dan cawapres.
Baca Juga: Elite Parpol Koalisi Indonesia Maju Mulai Bedatangan di Agenda Deklarasi Dukungan PSI untuk Prabowo
Prabowo dan Gibran kata Muzani, juga telah mengajukan cuti kepada instansi masing-masing untuk menjadi capres dan cawapres.
"Menteri Petahanan atau Walikota Solo juga sudah mengajukan cuti masing-masing ke instansinya untuk mendapatkan izin agar besok bisa melaksanakan prosesi pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU," ujar Muzani.
Daftar Besok
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pasangan Prabowo-Gibran bakal daftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023) besok.
Dalam surat tersebut, KIM memberi informasi bahwa mereka akan mendaftarkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju) tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo - Gibran," kata Idham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10:00 WIB oleh gabungan parpol KIM," tambah dia.