Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjawab santai perihal laporan dugaan nepotisme yang ditujukan terhada dirinya, Presiden Joko Widodo, dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketawa saja saya," kata Anwar sambil tertawa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, Jokowi, Anwar, dan Gibran dilaporkan atas dugaan nepotisme ke KPK pada Senin (23/10/2023). Adapun pelapornya adalah Koordinator TPDI Erick S Paat.
Laporan itu sebagai buntut putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi capres dan cawapres.
Baca Juga: Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati
Putusan itu menjadi kontroversi karena memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres otu merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
Adapun pihak yang melaporkan terdiri dari dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Erick menjelaskan dugaan nepotisme atas putusan MK yang juga turut menyeret nama Ketua PSI Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja
"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemduain PSI, Kaesang keponakan dengan paman," paparnya.
Mereka menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Setelah laporan tersebut diterima KPK, mereka berharap segera ditindaklanjuti.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," tegasnya.