Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:49 WIB
Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wapres mendampingi bakal calon Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan. Pasalnya Gibran diusung oleh Golkar, bukan PDIP yang merupakan partai yang menaunginya. Seperti yang sudah diketahui, Gibran awalnya merupakan kader Partai PDIP. Lantas, bisakah kader partai mencalonkan diri dari partai lain? Bagaimana nasib Gibran di partai PDIP?

Berdasarkan beberapa kasus yang sudah ada, mencalonkan diri dari partai lain itu bisa saja, tetapi harus sesuai dengan aturannya. KPU mengonfirmasi bahwa duet pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Berkaca dari beberapa caleg yang mencalonkan diri bukan dari partai asalnya, pencalonan diri Gibran menjadi bacawapres yang diusung oleh Golkar itu bisa saja, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tetapi melalui partai lain berarti statusnya diberhentikan antar waktu.

Khusus untuk kasus Gibran Rakabuming Raka yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) statusnya sebagai anggota partai PDIP dikonfirmasi bahwa otomatis dicabut sesuai dengan mandat  Ketua Umum Megawati Soekarno Putri bahwa kader partai tidak boleh main dua kaki. 

Baca Juga: Teriak-teriak Politik Dinasti Tapi Tetap Dipilih Juga, Ini Catatan Pengamat Politik Unsrat

Gibran resmi diusung sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo berdasarkan kesepakatan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju. Ini tidak biasa terjadi.

Biasanya, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol yang saling berkoalisi. Dilihat dari duet pasangan ini, Gibran yang diketahui merupakan kader PDIP tidak diutus langsung oleh partai tersebut. Secara mendadak ia dikabarkan diusung oleh Parpol Koalisi Indonesia Maju. 

Situasi ini mengundang kritik dari publik. Duet Prabowo-Gibran menunjukkan sekali lagi adanya kader partai politik (parpol) yang tiba-tiba pindah Parpol menjelang pemilihan umum (Pemilu). Pengamat politik menyebut, kader yang berpindah dan mencalonkan diri melalui partai lain menandakan bahwa penegakan etika politik di Indonesia masih lemah. Jika hal ini terus terjadi, maka itu berarti parpol dianggap hanya sebagai kendaraan untuk membuat dirinya mendapatkan jabatan politik. Kasarnya orang yang melakukan itu disebut "kutu loncat". 

Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres menjadikan media internasional ikut meliput betapa keruh demokrasi perpolitikan di Indonesia. Berbagai media menyebut jika pemilihan putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres dapat merusak demokrasi Indonesia. Pendapat itu bermunculan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal syarat pencalonan diri sebagai capres dan cawapres di Indonesia. 

Seperti yang kita tahu, Gibran baru berusia 36 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya batas minimal capres cawapres Indonesia adalah 40 tahun. Namun keputusan MK seakan memberikan jalan mulus kepada Gibran. 

Baca Juga: Soroti Dinasti Politik Jelang Pilpres 2024, Masinton PDIP: Demokrasi Harus Diselamatkan Lewat Pemilu atau Non Pemilu!

Putusan tersebut mendapatkan kritik pedas dari kalangan masyarakat Indonesia hingga pengamat politik luar negeri. Media seperti Asia News Network sampai menyoroti dinasti politik Jokowi. Presiden Jokowi dianggap sedang membangun politik dinasti sebelum masa jabatannya habis. Jokowi ingin penggantinya adalah orang yang dapat meneruskan agenda-agendanya. 

Alasan lain kenapa Jokowi disebut sedang membangun politik dinasti adalah karena tak hanya Gibran saja yang melaju ke kontestasi pejabat pemerintahan. Selain Gibran, ada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang sekarang telah resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, menjabat sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI