Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak ambil pusing terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kolusi dan nepotisme.
Laporan itu dilayangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres dan cawapres yang dinilai memuluskan jalan Gibran.
"Monggo, silakan," ucap Gibran di Surakarta pada Selasa (24/10/2023).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Selain melaporkan Gibran, TPDI juga melaporkan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Baca Juga: DPR Minta KPK Bijaksana Tanggapi Laporan soal Jokowi hingga Anwar Usman
Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.
"Ya biar ditindaklanjuti KPK," ujarnya.
Sementara itu, Gibran menyerahkan penilaian mengenai pro kontra terkait hasil kerjanya selama menjadi wali kota kepada masyarakat. Terlebih, kini ia dicalonkan menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
"Saya kembalikan lagi ke warga yang menilai," katanya.
Terkait keraguan berbagai pihak yang menilai dia belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wali kota, Gibran pun menanggapi hal itu dengan tenang.
Baca Juga: Apakah Gibran Masih Kader PDIP Setelah Jadi Bacawapres Prabowo? Nasibnya Ditentukan Ibu Ketua
"Ya, biar warga yang menilai," ujarnya. (Antara)