DPR Minta KPK Bijaksana Tanggapi Laporan soal Jokowi hingga Anwar Usman

Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:51 WIB
DPR Minta KPK Bijaksana Tanggapi Laporan soal Jokowi hingga Anwar Usman
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan KPK untuk bijaksana dalam menindaklanjuti laporan terhadap Presiden Jokowi hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan kolusi dan nepotisme.

Menurut Sahroni, KPK harus tegas dalam mengelola laporan terset, apakah memang diproses atau ditolak, harus ada kejelasan.

"Tinggal KPK harus mengelola laporan ini dengan bijaksana. Kalau diterima, diproses, atau ditolak, harus jelas statementnya, agar tidak menjadi persepsi liar di publik," kata Sahroni kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).

Diketahui ada dua pihak yang melaporkan, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.

Baca Juga: Ngaku Tak Khawatir Gibran Maju di Pilpres Bakal Pakai Fasilitas Negara, Ganjar: Pak Presiden Tidak Melakukan Itu!

Sahroni mengatakan hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Hanya saja ia menekankan bila KPK memang harus bijaksana.

"Pada prinsipnya hukum di Indonesia berlaku rata pada setiap orang. Setiap WN asal memiliki bukti yang cukup, bisa melaporkan siapa pun ke institusi hukum," kata Sahroni.

Dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman ke KPK atas nepotisme dalam batas usia capres yang digugat di MK. [Suara.com/Yaumal]
Dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman ke KPK atas nepotisme dalam batas usia capres yang digugat di MK. [Suara.com/Yaumal]

Diketahui, Jokowi hingga Anwar Usman dilaporkan atas dugaan nepotisme ke KPK pada Senin (23/10/2023).

Laporan itu sebagai buntut putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi capres dan cawapres.

Putusan tersebut menjadi kontroversi karena memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Diperiksa di Mabes Polri, IM57+ Institute: Wajah Aslinya Selalu Minta Keistimewaan

Adapun pihak yang melaporkan terdiri dari dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Erick menjelaskan dugaan nepotisme atas putusan MK yang juga turut menyeret nama Ketua PSI Kaesang Pangarep.

"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI