Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan KPK untuk bijaksana dalam menindaklanjuti laporan terhadap Presiden Jokowi hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Menurut Sahroni, KPK harus tegas dalam mengelola laporan terset, apakah memang diproses atau ditolak, harus ada kejelasan.
"Tinggal KPK harus mengelola laporan ini dengan bijaksana. Kalau diterima, diproses, atau ditolak, harus jelas statementnya, agar tidak menjadi persepsi liar di publik," kata Sahroni kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Diketahui ada dua pihak yang melaporkan, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.
Sahroni mengatakan hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Hanya saja ia menekankan bila KPK memang harus bijaksana.
"Pada prinsipnya hukum di Indonesia berlaku rata pada setiap orang. Setiap WN asal memiliki bukti yang cukup, bisa melaporkan siapa pun ke institusi hukum," kata Sahroni.
![Dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman ke KPK atas nepotisme dalam batas usia capres yang digugat di MK. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/23/45092-dua-kelompok-masyarakat-tim-pembela-demokrasi-indonesia-tpdi-dan-persatuan-advokat-nusantara.jpg)
Diketahui, Jokowi hingga Anwar Usman dilaporkan atas dugaan nepotisme ke KPK pada Senin (23/10/2023).
Laporan itu sebagai buntut putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi capres dan cawapres.
Putusan tersebut menjadi kontroversi karena memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
Adapun pihak yang melaporkan terdiri dari dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.