Suara.com - Salah satu calon wakil presiden pada Pilpres yang akan datang, yaitu Mahfud Md menegaskan, pada masa mendatang, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam situasi konflik kepentingan tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan terkait suatu kasus atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai uji materi mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang baru-baru ini diambil keputusan oleh MK, Mahfud Md mengatakan, hakim harus bebas dari segala bentuk konflik kepentingan karena hal ini merupakan bagian integral dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
Ia juga mengatakan bahwa situasi semacam itu tidak boleh terulang di masa mendatang. "Ini merupakan pelajaran bagi kita semua agar ke depan hal semacam itu tidak terulang lagi," ujar dia.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa setelah majelis hakim mengeluarkan putusan, maka hal tersebut merupakan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.
Ia berharap, masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.
Baca Juga: Adu Mewah Jam Tangan Capres-Cawapres: Prabowo Paling Tajir Tapi Pakai yang Termurah
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia, dikutip dari Antara.