Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi santai ketika dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme. Menurutnya, pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari demokrasi.
Oleh sebab itu, Jokowi mengaku menghormati atas adanya pelaporan tersebut.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Tidak sendirian, dua putranya yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke KPK. Tidak ketinggalan, adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga tercatat sebagai terlapor.
Baca Juga: Gibran Cawapres, Saham Emiten Udang Beku Kaesang Makin Terbang
Laporan itu diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada Senin (23/10/2023).
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Laporan itu sebagai buntut putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi capres dan cawapres.
Putusan tersebut menjadi kontroversi karena dianggap memberikan jalan kepada Gibran sebagai cawapres. Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
Erick menjelaskan dugaan nepotisme atas putusan MK yang juga turut menyeret nama Ketua PSI Kaesang Pangarep.
"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemduain PSI, Kaesang keponakan dengan paman," paparnya.