KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres - Cawapres!

Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:47 WIB
KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres - Cawapres!
KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres - Cawapres! (Tim media Prabowo Subianto).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023). (Dok. Tim Prabowo)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023). (Dok. Tim Prabowo)

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI