Suara.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak sah.
Sebab, pencalonan Gibran dianggap memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres jika pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Menurut Mita, uji materiil di MK merupakan materi yang levelnya undang-undang, bukan peraturan teknis. Dengan begitu, putusan MK disebut tidak serta merta membatalkan pasal pada aturan sebelumnya jika tak dilakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia menjelaskan yang digugat di MK ialah pasal yang ada dalam UU, yakni Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017. Untuk itu, aturan yanh sah secara hukum syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun, tanpa ada embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Pilih Mundur dari PDIP, Gibran Hindari Dipecat Ibu Mega?
Mita menilai, apabila nanti KPU tetap menerima berkas pendafataran Gibran saat mendaftar sebagai cawapres, maka seharusnya dokumen itu tidak sah selama PKPU belum direvisi.
"Maka KPU perlu mengubah PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut. Jangan sampai KPU tidak terlihat paham peraturan perundang-undangan. Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate," kata Mita kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"(Berkas pendaftaran Gibran) tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan," lanjut dia.
KPU sendiri memutuskan untuk tidak merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tengang pencalonan presiden dan wakil presiden usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan MK.
Namun, KPU hanya menerbitkan surat dinas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres tersebut.
Baca Juga: Menanti Debat Capres-Cawapres 2024: Dijadwalkan 5 Kali, Gibran Vs Mahfud Paling Dinanti
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.