Suara.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa semua pihak jangan terlalu optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menghasilkan keputusan yang memuaskan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara soal MKMK yang akan mengadili dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) lewat putusanya.
"Sekarang ini sedang berproses satu majelis kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mahfud, Senin (23/101).
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," katanya.
Baca Juga: Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa
Ia mengatakan, kemungkinan terburuk keputusan MKMK bisa sangat terjadi.
"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," katanya.
Lantaran itu, ia berharap nantinya agar keputusan yang seperti diputuskan MK kemarin tidak boleh terjadi lagi.
"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada azas-azas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," ujarnya.
"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," sambungnya.
Baca Juga: 4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi
Adili
Sebelumnya, dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres akan diadili oleh MKMK.
"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
MKMK nantinya akan bekerja memeriksa dan mengadili sembilan hakim konstitusi yang menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia capres dan cawapres.