Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa

Senin, 23 Oktober 2023 | 19:49 WIB
Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa
Ilustrasi Cawapres Mahfud MD. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon wakil presiden RI Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres mau tidak mau harus dilaksanakan. Ini dikarenakan keputusan tersebut sudah inkrah.
Menurutnya, jika dipersoalkan justru akan berakibat pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai putusan MK tersebut yang jadi pro dan kotra.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan. Dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan karena mudharatnya akan lebih banyak ketimbang di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," kata Mahfud di acara diskusi Ganjar-Mahfud bersama para seniman, musisi, pelawak dan anak-anak muda di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Oleh sebab itu ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," Mahfud menambahkan.

Menurutnya, jika putusan tersebut digugat kembali justru akan membahayakan bangsa lagi ke depan.

Baca Juga: Persaudaraan 98 dan Masyarakat 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jatim

"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," tutur Menkopolhukam.

Untuk itu, mantan Ketua MK ini berharap keputusan semacam tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari atau ke depannya.

"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjaid lagi ke depannya," pungkasnya.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Kecewa, Relawan Jokowi Pasang Pocong Bertuliskan Gibran di Tengah Jalan Protokol

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Ilustrasi Gibran dan Prabowo. (Dok. tim Prabowo)
Ilustrasi Gibran dan Prabowo. (Dok. tim Prabowo)

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI