4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 19:39 WIB
4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi
Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA] - 4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai bacawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Ramai diperbincangkan oleh publik bahwa jalan Probowo-Gibran menuju Pilpres sangat mulus. Adapun 4 jalan mulus Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024 yakni sebagai berikut.

Sebelumnya diberitakan,  putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai bacawapres Prabowo dalam rapat pada Minggu (22/10/2023) malam yang berlangsung di kediaman Prabowo Jln Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diresmikannya Gibran sebagai bacawapres Prabowo ini pun langsung menarik perhatikan publik bahkan hingga trending di media sosial. Publik menilai bahwa betapa mulusnya jalan Prabowo-Gibran untuk maju Pilpres 2024.

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan 4 jalan mulus Prabowo-Gibran untuk maju Pilpres 2024 mendatang yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Persaudaraan 98 dan Masyarakat 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jatim

1. Batas max usia capres 70 tahun ditolak MK

Salah satu jalan mulus Prabowo-Girban untuk melaju di Pilpres 2024 yaitu gugatan batas maskimal usia Capres 70 tahun ditolak oleh MK.  Putusan MK ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sdang Pleno yang berlangsung pada Senin (32/10/2023).

Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Adapun perkara dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan pemohon atas nama Guy Rangga Boro.

Dengan ditolak putusan tersebut oleh MK, maka seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun wakil presiden meskipun usianya sudah di atas 70 tahun.

2.  Batas min usia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah

Baca Juga: Bela Gibran Rakabuming, Prabowo Akui Jadi Bagian Dinasti Politik: Saya Anaknya Soemitro, Cucunya Margono

Jalan mulus Prabowo-Gibran berikutnya untuk maju Pilpres 2024 yaitu MK mengabulkan putusan batas minimal usia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah. Pasal 169 huruf (q )Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Atas putusan MK tersebut, maka seseorang yang pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui sistem pemilu dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden meskipun usianya di bawah 40 tahun.

3. Gibran direstui Jokowi

Jalan mulus Gibran untuk maju sebagai bacawapres mendampingin bacapres Prabowo dalam Pemilu 2024 yaitu Ia mendapat restu dari sang ayah, Presiden Jokowi.

Kode Jokowi merestui Gibran maju sebagai bacawapres ini terlihat saat Ia menghadiri apel Hari Santri di Surabaya (22/10/2023).

"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui. Karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," tutur Jokowi.

4.  Diusung Partai-partai besar

Diusungnya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres oleh Partai-partai besar juga jadi salah satu jalan mulus keduanya untuk maju Pemilu 2024 mendatang. Adapun bebrapa partai besar tersebut yaitu Golkar, PAN, PBB, dan Partai Gelora.

Demikian ulasan mengenai  4 jalan mulus Prabowo-Gibran untuk maju Pilres 2024 sebagai capres cawapres. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI