Suara.com - Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Ketua Umum PKB itu menilai putusan MK harus diterima. Sebab, ia juga merasa mendapatkan keuntungan dari putusan tersebut.
"Ya, itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima, masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Ketika ditanya potensi dirinya akan berminat mendaftar sebagai capres, Cak Imin malah guyon di depan awak media.
Baca Juga: Emangnya Cuma Siswa Jenius yang Bisa Akselerasi? Gibran Juga Bisa Kali
"Ya, kan 70 tahun masih lama," kata Cak Imin diiringi tawa.
Sebelumnya, MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024.