Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Rommy PPP Sebut Duet Prabowo-Gibran Berpotensi Dipersoalkan, Respons KPU: Sudah Sesuai PKPU
Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 16:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Detik-detik PM Fiji Tiba di Istana Merdeka: Pasukan Berkuda, Dentuman Meriam, dan Sambutan Siswa SD
24 April 2025 | 11:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB