Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya mengedepankan konflik kepentingan dalam keputusan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kekinian lewat putusannya, orang di bawah 40 tahun bisa ikut nyapres asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Hal itu disampaikan Anwar saat ditanya soal istilah 'Mahkamah Keluarga' yang berkembang di masyarakat. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku bahwa selama 30 tahun berkarir sebagai hakim, dia selalu memegang teguh amanah.
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya, Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," tambah dia.
Kemudian, Anwar Usman pun menceritakan kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy untuk meminta Nabi Muhammad SAW melakukan intervensi lantaran ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.
Dia mengumpamakan Gibran Rakabuming Raka selaku anak Presiden Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman.
Gibran disebut-sebut dimuluskan jalannya menjadi cawapres oleh Anwar lewat keputusan batas usia minimal capres-cawapres. Atas keputusan itu Gibran kekinian diusulkan menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," tutur dia.
Dia pun menegaskan dari cerita tersebut, hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Gagal Cawapres Prabowo, Gemini Kalau Kecewa Suka Dipendam Loh!
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.