Hal itu tertuang dalam 169 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan capres cawapres tidak boleh memiliki Riwayat mengkhianati negara, terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, para penggugat meminta MK menambah pasal tersebut :tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM masa lalu, bukan orang yang tidak terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis 1998, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana genosida, serta tidak terlibat dalam kejahatan kemanusiaan dan anti demokrasi,”
Poin ini diduga untuk menghalau pencapresan Prabowo Subianto, karena dirinya kerapkali dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu pada 1998 lalu.
Capres dilarang ikut pilpres lebih dari dua kali
MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batasan peserta pilpres dalam mencalonkan diri.
Permohonan itu diajukan oleh Guffino Guevanto yang dicatat dalam Perkara Nomor 104/PPU-XXI/2023.
Ketua MK, Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan mengatakan, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 Huruf n UU Pemilu.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Selain itu, menurut Anwar di dalam konklusi, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon kehilangan objek sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Baca Juga: Erick Thohir-Sandiaga Uno Jadi 'Tumbal' Jokowi? Said Didu: Keduanya Dijadikan Sapu Pembersih Jalan
Kontributor : Damayanti Kahyangan