Deretan Gugatan yang Ditolak MK, Makin Mulus Jalan Prabowo - Gibran ke Pilpres 2024

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 15:17 WIB
Deretan Gugatan yang Ditolak MK, Makin Mulus Jalan Prabowo - Gibran ke Pilpres 2024
Prabowo Subianto tiba di The Dharmawangsa Jakarta pukul 12.45 WIB untuk menghadiri acara rapimnas Partai Gerindra. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan terkait gugatan uji materiil seputar pemilihan presiden (Pilpres).

Sebelumnya, pekan lalu MK menyatakan capres cawapres di bawah 40 tahun boleh mengikuti pilpres dengan syarat memiliki pengalaman di pemerintahan. Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun pun bisa mendaftar sebagai cawapres hingga akhirnya dipinang Prabowo.

Kini MK kembali memutuskan sejumlah gugatan uji materiil terkait dengan pemilihan umum dan putusan tersebut seakan semakin memuluskan jalan Prabowo ke Pilpres 2024.

Apa saja daftar gugatan seputar pilpres yang ditolak MK tersebut? Berikut ulasannya.

Batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun

MK menilak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Adapun pasal tersebut memuat tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Gugatan uji materi itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro. Ketiganya meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Capres-cawapres terkait pelanggaran HAM

Baca Juga: Erick Thohir-Sandiaga Uno Jadi 'Tumbal' Jokowi? Said Didu: Keduanya Dijadikan Sapu Pembersih Jalan

Dalam gugatan yang sama, Wiwit cs juga meminta MK memuat persyaratan capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tindak pidana lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI