Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Baca Juga: Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel
Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.
“Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Anwar.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.
Baca Juga: Pemohon Sempat Interupsi Putusan MK untuk Ingatkan Konflik Kepentingan Anwar Usman
Gulfino Guevarrato selaku pemohon meminta agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.
Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017. Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.