Pemohon Sempat Interupsi Putusan MK untuk Ingatkan Konflik Kepentingan Anwar Usman

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:49 WIB
Pemohon Sempat Interupsi Putusan MK untuk Ingatkan Konflik Kepentingan Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI