Suara.com - Salah satu kuasa hukum pemohon Anang Suindro sempat mengajukan interupsi sebelum Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara 102/PUU-XXI/2023.
"Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Sunandiantoro di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dia kemudian menyinggung soal konflik kepentingan lantaran calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto ialah Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman.
"Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap Sunandiantoro.
Namun, Anwar sempat memotong apa yang akan disampaikan Sunandiantoro agar dia bisa melanjutkan pembacaan putusan.
"Sebentar saja Yang Mulia, karena ini berkaitan dengan konflik of interest. Bisa benturan kepentingan, Yang Mulia,” ujar Sunandiantoro.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023
Adapun gugatan itu dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Agar Capres-Cawapres Tidak Bisa Maju Lebih dari 2 Kali Pilpres
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.