Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.
“Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.
Baca Juga: Bikin Napas Prabowo Lega, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Gulfino Guevarrato selaku pemohon meminta agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.
Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan cukup sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Baca Juga: Gibran Rakabuming jadi Cawapres Prabowo, IHSG Langsung Ambles Terperosok Dalam Siang Ini