Prabowo Lakukan Hal Ini Jelang Pengumuman Resmi Cawapres Gibran

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 12:09 WIB
Prabowo Lakukan Hal Ini Jelang Pengumuman Resmi Cawapres Gibran
Ketua Umum Partai Gerindra sekliagus bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto tiba di rumahnya Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/10/2023) sore. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen DPP PArtai Gerindra, Ahmad Muzani menuturkan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera menampilkan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke hadapan publik usai memenuhi syarat dan mendaftar ke KPU RI.

KIM berencana mendaftarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta pada Rabu (25/10/2023) yang menjadi hari terakhir pendaftaran.

"Insyaallah, kami mendaftar ke KPU RI, Rabu, pukul 10.00 WIB," kata Ahmad Muzani, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Sebelum mendaftar, lanjutnya, seluruh kader Partai Gerindra di Indonesia berdoa agar pendaftaran ke KPU RI berjalan aman dan lancar.

Baca Juga: Yusril Pasang Badan, Siap Jadi 'Penjaga Hukum' Prabowo-Gibran

"Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi proses pencalonan beliau sebagai capres," kata Muzani, dikutip dari Antara.

Saat mendaftar pun, Prabowo-Gibran akan diantar oleh pimpinan partai anggota KIM, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Muzani menambahkan saat ini dokumen syarat pendaftaran bakal pasangan calon Prabowo-Gibran telah siap.

"Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik," kata Ahmad Muzani di Jakarta, Senin.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Ekonomi Surakarta Tumbuh Pesat saat Dipimpin Wali Kota Gibran, Ini Rinciannya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI