SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:07 WIB
SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (23/10/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023

Adapun gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimohonkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Agar Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 25 Tahun

Adapun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Baca Juga: TOK! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI