Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 21 tahun.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh Guy Rangga Boro kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 93/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Putusan tersebut ditetapkan lantaran MK menilai kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dalam dipertimbangkan.
Baca Juga: Partai Garuda Beri Bocoran, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini, Alasannya?
Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.