Gerindra Pastikan Prabowo-Gibran Segera Muncul Berdua Di Hadapan Publik, Setelah...

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 11:29 WIB
Gerindra Pastikan Prabowo-Gibran Segera Muncul Berdua Di Hadapan Publik, Setelah...
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkuda di Bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022). ANTARA/HO-Tim Media Prabowo Subianto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Indonesia Maju (KIM) segera menampilkan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke hadapan publik setelah syarat pendaftaran terpenuhi dan saat pendaftaran ke Kantor KPU RI di Jakarta.

Muzani menambahkan saat ini dokumen syarat pendaftaran bakal pasangan calon Prabowo-Gibran telah siap.

"Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik," kata Ahmad Muzani di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Rencananya, KIM akan mendaftarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Baca Juga: Gerindra Pastikan PSI Deklarasi Dukung Prabowo Capres Nanti Malam

"Insyaallah, kami mendaftar ke KPU RI, Rabu, pukul 10.00 WIB," kata Ahmad Muzani sebagaimana dilansir Antara.

Sebelum mendaftar, lanjutnya, seluruh kader Partai Gerindra di Indonesia berdoa agar pendaftaran ke KPU RI berjalan aman dan lancar.

"Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi proses pencalonan beliau sebagai capres," jelasnya.

Saat mendaftar pun, Prabowo-Gibran akan diantar oleh pimpinan partai anggota KIM, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Sah Jadi Trio Gagal Cawapres, Di Mana AHY, Sandiaga Dan Erick Thohir Hari Ini?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI