Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan batas akhir pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ialah Jumat (27/10/2023).
Hal itu berlaku untuk pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU pada hari terakhir.
"Dalam Lampiran I Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," kata Idham kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftarkan dirinya bersama Gibran sebagai bakal pasangan capres dan cawapres ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran yaitu Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Prabowo-Gibran Kontras Banget dengan Ganjar-Mahfud, Apa Sebabnya?
Prabowo mengumumkan hal itu selepas mendeklarasikan Gibran, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal cawapresnya.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo yang didampingi ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Minggu (22/10/2023) malam.
Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai politik yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.
Walaupun demikian, Gibran yang dideklarasikan pada malam itu tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.
Gibran, yang sejauh ini diketahui masih kader PDI Perjuangan, diusulkan menjadi bakal cawapres setidaknya sejak rapat para ketua umum dan sekretaris jenderal partai anggota KIM pada 13 Oktober 2023.
Baca Juga: KPU Belum Terima Surat dari Prabowo-Gibran yang Mau Daftar Capres di Hari Terakhir Pendaftaran