Suara.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Baintelkam Polri.
SKCK merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut SKCK atas nama Gibran telah diterbitkan pukul 09.00 WIB pagi tadi.
"SKCK atas nama Gibran sudah terbit dan ditandatangani Pak Kabaintelkam pagi ini pukul 09.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah para ketua umum partai politik KIM menggelar rapat finalisasi di kediaman Prabowo Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/10/2023) malam.
Dalam deklarasi tersebut turut hadir di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Aman Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Deklarasi dibacakan langsung Prabowo dengan didampingi para ketua umum partai politik KIM. Prabowo - Gibran selanjutnya berencana mendaftar ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).
"Berangkat dari ini (Kertanegara IV)," ungkap Prabowo di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023) malam.
Baca Juga: PDIP Sindir Gibran: Mahasiswa Aja Perlu Pengalaman Buat Dapat Gelar S3, Apalagi Mimpin Negara
Gibran Sudah di Solo