Pengumuman Gibran menjadi cawapres Prabowo ini menimbulkan polemik lantaran sebelumnya putra sulung Presiden Joko Widodo ini terganjal masalah usia. Undang-Undang mengatur bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Namun, aturan itu diubah oleh Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh paman Gibran sendiri yakni Anwar Usman. Dalam putusan MK terbaru, batas usia capres cawapres tetaplah minimal 40 tahun, namun pencalonan tetap terbuka bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih berdasarkan Pemilu.