Suara.com - Partai Garuda meyakini bahwa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, hal itu karena berkaca pada putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurut MK, kata Teddy, mahkamah tidak berwenang menentukan batasan angka usia capres-cawapres karena tidak ada alat ukur mengenai hal tersebut.
“Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi, kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, Teddy menyoroti bahwa Indonesia sampai hari ini memiliki wakil presiden yang berusia 76 tahun ketika dilantik, serta masih bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik.
Oleh karenanya, ia meyakini alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres semakin menguat.
“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo (Subianto) tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran (Rakabuming Raka) tidak bisa menjadi cawapres,” beber dia.
Partai Garuda, sambung Teddy, mendukung MK untuk membuat putusan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres
“Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi, biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” katanya.