Suara.com - Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mulai memanaskan mesin untuk menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Untuk mempersiapkannya, Prabowo sampai meminta izin cuti selama 6 hari ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Prabowo harus mengajukan cuti karena masih menjabat sebagai menteri pertahanan (menhan). Meski pun tidak ada larangan untuk maju nyapres, tetapi Prabowo wajib mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pilpres.
Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan, Prabowo telah mengajukan dua surat kepada Jokowi pada 18 Oktober 2024. Surat pertama yakni soal cuti mulai 19 Oktober hingga 25 Oktoober.
Sementara surat kedua ialah permohonan izin Prabowo kepada Jokowi untuk terlibat di Pilpres 2024.
Baca Juga: Panas! Gegara Ini Usulan Jokowi Soal Baju Kampanye Ganjar-Mahfud Belum Tentu Disetujui
Dahnil menyebut, Jokowi sudah memberikan izin kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.
"Alhamdulillah, dua surat tersebut sudah dijawab oleh Sesneg dan Presiden Jokowi telah memberikan izin," kata Dahnil di Jakarta, Minggu.
Adapun, Prabowo akan mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU RI pada Selasa (24/10/2023).
"Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada hari Selasa paling lambat," ucapnya.
Sebelum mendaftarkan diri, Dahnil menyebut akan ada rapat yang digelar oleh elite Gerindra bersama Prabowo. Rapat yang berlangsung pada Minggu (22/10) tersebut bakal membahas soal sosok cawapres.
Baca Juga: Deklarasi Prabowo Subianto-Gibran Dilakukan Besok di Jakarta, Lanjut Daftar ke KPU Rabu
"Dalam rapat itu, wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut."