Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan sedikitnya dua permohonan yang diajukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pertama terkait izin mendaftarkan diri maju sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024.
Jokowi juga memberikan izin cuti kepada Prabowo untuk mendaftar ke KPU. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," kata Ari kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ari menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut memang tidak tercatat secara spesifik kapan waktu cuti Ketum Partai Gerindra itu. Namun dipastikan cuti untuk keperluan Pilpres 2024 bakal dikabulkan oleh kepala negara.
Baca Juga: Isu Gibran Cawapres Prabowo Menguat, PDIP Singgung Ambisi vs Etika Politik
"Prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," jelas Ari.
Diberitakan sebelumnya, Menhan Prabowo telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Surat pertama Prabowo terkait permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk mendaftar sebagai capres. Sedangkan surat lainnya berisi permohonan cuti kepada Presiden untuk mendaftar ke KPU.