Koalisi Pro Prabowo Disebut Antiklimaks Gegara Tak Kunjung Deklarasi Gibran Cawapres

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Koalisi Pro Prabowo Disebut Antiklimaks Gegara Tak Kunjung Deklarasi Gibran Cawapres
Bakal calon presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto dinilai antiklimaks. Sebab, koalisi ini tak kunjung mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) bak sudah memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Ketika putusan MK sudah memberikan ruang atau karpet merah untuk Gibran bisa dicalonkan cawapres, yang menjadi menarik adalah seperti antiklimaks. Justru koalisi Prabowo itu malah tidak cepat-cepat," kata Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo dalam siaran YouTube, Jumat (20/10/2023).

Ari mengatakan beberapbak sudah memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.a elit di Koalisi Indonesia Maju sudah sejak lama menyatakan bahwa nama bakal cawapres Prabowo menunggu putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Basis Dukungan Terkuat Milik Ganjar

"Karena yang selama ini ditunggu adalah regulasi yang membolehkan Gibran sebagai cawapres," ujar Ari.

Menurut Ari, dalam hal ini 'keluarga Jokowi' dan kelompok yang mendorong Gibran maju sebagai bakal cawapres tidak menghitung eskalasi penolakan publik pasca putusan MK.

Putusan itu, kata Ari, malah mengundang amarah masyarakat yang menilai munculnya politik dinasti Jokowi dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

"Ini yang tidak dihitung secara politik," jelas Ari.

Seperti diketahui, publik Indonesia digemparkan dengan putusan MK mengenai batas usia minimal bagi capres-cawapres. MK tidak berubah batas usia minimal 40 tahun, namun memperbolehkan calon yang sudah pernah memimpin suatu daerah atas hasil Pemilu, diperbolehkan ikut berkompetisi.

Baca Juga: Dihadiri Prabowo Subianto, Acara Ulang Tahun Hotman Paris Digelar Mewah dan Habiskan Rp1 Miliar

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsai Birru. Ia mengaku mengagumi sosok Gibran. Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI