Ungkit Dissenting Opinion Saldi Isra ke Anwar Usman, Fahri Hamzah Sebut Hakim Dilarang Saling Serang: Merusak Wibawanya!

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:40 WIB
Ungkit Dissenting Opinion Saldi Isra ke Anwar Usman, Fahri Hamzah Sebut Hakim Dilarang Saling Serang: Merusak Wibawanya!
Ungkit Dissenting Opinion Saldi Isra ke Anwar Usman, Fahri Hamzah Sebut Hakim Dilarang Saling Serang: Merusak Wibawanya! [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai tidak ada lembaga yang lepas dari upaya lobi-lobi dalam menentukan sikap, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan saat ditanya perihak kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mana ada lembaga yang bebas dari ikhtiar lobi-lobi? Kan tidak ada, itu dinamika yang tidak mungkin dihindari," kata Fahri Hamzah dalam siniar bersama Total Politik, dilihat Jumat (20/10/2023).

Namun, dia menyayangkan sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra terhadap Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya, Saldi dinilai menjatuhkan Anwar.

Baca Juga: Penjelasan Mahfud Md Tak Boleh Ada Kaitan Kekeluargaan Di Sidang MK: Itu Ada Dalil Hukumnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea)

"Merusak reputasi pengadilan, reputasi hakim dengan menceritakan dinamika-dinamika personal, saya kira nanti jadi problem ke depan. Kan ini jadi merusak wibawa dari keputusannya," tutur Fahri.

Dissenting Opinion Saldi Isra

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Saldi Isra mengaku bingung saat membacakan dissenting opinion.

"Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Hakim Saldi Isra dikutip pada Senin (16/10/2023)

Hakim Konstitusi itu menyebut bahwa selama kurang lebih 6,5 tahun ia menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini ia menyaksikan peristiwa aneh di dalam tubuh konstitusi tersebut.

Baca Juga: 20 Kepala Daerah Ini Bisa Melenggang Menuju RI 1, Ada Nama Gibran dan Menantu Jokowi

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," lanjutnya.

Dalam video lainnya yang beredar, Saldi Isra juga mempertanyakan ada urgensi politik apa yang menyebabkan MK harus merubah batas usia capres-cawapres.

"Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?" kata Saldi Isra.

Kabulkan Gugatan Fans Gibran

Diketahui, MK memberikan capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI