Belum Urus SKCK untuk Pilpres, Gibran: kalau Saya Buat Pasti Ketahuan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:34 WIB
Belum Urus SKCK untuk Pilpres, Gibran: kalau Saya Buat Pasti Ketahuan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum buat SKCK. [dok.timlo.net/m ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menyebut hingga saat ini belum membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan keterangan tidak pernah di pidana di pengadilan negeri.

Pembuatan SKCK diperlukan sebagai syarat kelengkapan sebagai cawapres.

Nama Wali Kota Solo Gibran sebelumnya kuat dikabarkan bakal menjadi cawapres untuk mendampi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Terlebih kekeinian MK sudah memutuskan Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa daftar sebagai Capres-Cawapres.

"Saya kalau ngurus pasti konangan (ketahuan) kan ke PN sama kepolisian, pasti ketahuan dong. Lho aku ora ngurus apa-apa (lho, saya tidak mengurus apa-apa)," kata Gibran seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Projo Tegaskan Tetap Dukung Prabowo Meski Gibran Tak Jadi Cawapres, Apa Alasannya?

Selain itu Gibran juga sempat mengomentari soal pembuatan SKCK oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick juga sebelumnya masuk radar bakal cawapres Prabowo.

Erick sebelumnya dikabarkan telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ya tanya Pak Erick. Ya itu yang bikin SKCK," ucap Gibran.

Ia kemudian menegaskan tidak pernah menawarkan diri untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo. Meski demikian, ia sebelumnya telah mengakui kalau Prabowo sebelumnya telah meminta kesediaannya menjad Cawapres.

"Sekali lagi, saya tidak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar, nggih?," katanya.

Baca Juga: Adu Elektabilitas Erick Thohir vs Gibran, Siapa Jadi Cawapres Prabowo?

Lebih lanjut, Gibran juga menyebut keputusan cawapres Prabowo merupakan kewenangan Ketum dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Urusan pencalonan itu ketua-ketuanya yang berhak ya. Gitu nggih (ya)?" katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI