Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Dua surat keterangan itu diduga menjadi salah satu persyaratan untuk maju sebagai bakal calon presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.
Meski begitu, hingga kini Partai Gerindra belum menyebut dengan pasti siapa yang akan dipinang Prabowo untuk menjadi cawapresnya.
Bahkan, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku tidak mengetahui kalau Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra mengurus SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Ya saya enggak tahu bikin SKCK itu untuk apa. Tetapi silakan saja, enggak ada masalah," ujar Muzani saat ditemui awak media di Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023) malam.
Di balik itu semua, seperti apakah sosok Yusril dan Erick? Siapa yang lebih pantas menjadi cawapres Prabowo? Berikut ulasannya.
Rekam jejak Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra telah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) selama tiga periode, yakni 1998-2004, 2014-2019 dan 2019-2024.
Selain sebagai politisi, Yusril juga seorang akademisi dan juga pakar Hukum Tata Negara (HTN). Kariernya sebagai akademisi bermula ketika ia menjadi pengajar mata kuliah hukum tata negara di Universitas Indonesia.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Cawapres bersama Ganjar Pranowo, Mahfud MD Banjir Dukungan dari Para Tokoh
Di pemerintahan, Yusril pernah menjabat sebagai menteri di tiga kabinet, yakni sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada 1999 hingga 2001. Lalu Menteri Hukum dan hak Asasi manusia pada 2001 hingga 2004, dan Menteri Sekretaris Negara pada 2004 hingga 2007.