Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku berkas yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memenuhi syarat (MS).
Hal itu dia sampaikan usai menyerahkan berkas pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres ke Kantor KPU RI.
"Seluruh kelengkapan dan syarat-syarat telah terpenuhi semua dan kami hari ini menerima tanda terima kelengkapan," kata Cak Imin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dia mengaku telah mendapatkan surat tanda terima berkas-berkas persyaratan capres dan cawapres dari KPU.
Baca Juga: Sebelum Antarkan Ganjar-Mahfud ke KPU, Ketum Parpol Pengusung Kumpul di Rumah Ibu
"Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan sudah kami serahkan lengkap dan semuanya sudah sesuai dgn dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua Umum PKB itu.
"Sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat)," tegas Cak Imin.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan yang diserahkan Anies dan Cak Imin.
"Setelah itu, memasuki tahap verifikasi apakah sah atau belum. Ukurannya dua, benar atau belum, sah atau belum, nanti ada kesempatan sekiranya belum maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan," tutur Hasyim.
Perlu diketahui, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran capres dan cawapres.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Urus SKCK Buat Cawapres Prabowo: Jangan Bikin Resah!
Menurut Idham, masing-masing gabungan partai politik (parpol) pendukung capres dan cawapres sudah memberikan surat pemberitahuan tentang pendaftaran.
"Pada 19 Oktober, dua gabungan parpol telah memberitahukan rencana pendaftaran bapaslon presiden-wakil presidennya," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
"Pertama, Partai NasDem, PKB, dan PKS jam 08.00 WIB. Kedua, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo pada jam 11.00 WIB," ungkap Idham.