Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui permohonan izin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. Dengan demikian, Mahfud bisa memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU RI pada Kamis (19/10/2023) besok.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan, Jokowi memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Mahfud.
Surat pertama itu berisikan permohonan izin Mahfud kepada Jokowi untuk menjadi cawapres.
"Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024," kata Ari kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Kaesang Pastikan PSI Tak Akan Hadir saat Dua Paslon Daftar ke KPU Besok, karena Tidak Ada Prabowo?
Sementara, surat kedua berisikan permohonan Mahfud untuk cuti pada Kamis (19/10/2023) besok. Mahfud mengajukan cuti karena hendak mendaftar sebagai cawapres ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat bersama bakal capres Ganjar Pranowo.
"Persetujuan presiden tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Sesuai dengan arahan Jokowi, persetujuannya itu sudah diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Ari menyebut, Pratikno sudah menyerahkan surat itu kepada Mahfud berikut tembusannya ke KPU RI dan Bawaslu RI.
Terakhir, Jokowi juga berkenan untuk memenuhi permohonan Mahfud yang ingin menghadapnya. Kepala Negara akan menemui Mahfud sepulangnya dari Riyadh, Arab Saudi.
Rencananya, Jokowi tiba di Tanah Air pada 21 Oktober 2023.
"Sedangkan permohonan menghadap bapak presiden akan dijadwalkan, setelah bapak presiden kembali ke Tanah Air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," tuturnya.