Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan setiap Menteri yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus mengajukan surat izin kepada Presiden Jokowi. Surat izin dari Kepala Negara harus didapat sebelum paslon tersebut mendaftar ke KPU RI.
"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau di daftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Sejauh ini menteri yang sudah dipsatikan maju di Pilpres 2024 adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud baru saja dideklarsikan sebagai Cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo.
Hasyim menjelaskan, minimal menteri yang menjadi calon di Pilpres 2024 harus mengajukan izin ke Presiden Jokowi.
"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," jelas dia.
Lebih lanjut kata Hasyim, sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap, Menteri yang maju harus sudah dapat izin dari Presiden.
"Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu," jelasnya.
Belum Bicara ke Jokowi
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum sempat berkomunikasi dengan Presiden Jokowi usai resmi ditunjuk sebagai Cawapres pasangan Ganjar Pranowo. Sebab, sejak diberitahu kemarin dan diumumkan pagi tadi, Jokowi sedang berada di China.
Baca Juga: Profil Zaizatun Nihayati Istri Mahfud MD, Ternyata Sama-Sama Aktivis HMI di UII
Karena tak bisa menemui Kepala Negara, Mahfud pun memilih untuk menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk memberitahu tentang pencalonannya.