Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.
"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.
Sekjen PBB Afriyansyah pun membenarkan bila Yusril telah melengkapi persyaratan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tau kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," katanya kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Diungkapkan Afriansyah, hal tersebut dilakukan Yusril lantaran sampai saat ini belum ada kepastian nama yang akan menjadi bakal cawapres Ketum Gerindra tersebut.
"Semua orang saat ini belum ada kepastian siapa calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujarnya.
Sehingga, Afriyansyah berpendapat siapa saja berhak untuk mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat untuk maju menjadi cawapres.
"Jadi Siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo silahkan aja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," katanya.
Baca Juga: PBB Beberkan Alasan Dorong Yusril ihza Mahendra Maju Bakal Cawapres Prabowo