Yusril Akui Urus Surat-surat Buat Syarat Daftar Cawapres; Untuk Persiapan, Siapa Tau Diperlukan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:28 WIB
Yusril Akui Urus Surat-surat Buat Syarat Daftar Cawapres; Untuk Persiapan, Siapa Tau Diperlukan
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain Erick Thohir, nama Yusril Ihza Mahendra belakangan diketahui juga membuat surat-surat yang dibutuhkan untuk pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kepada Suara.com, Yusril mengemukakan perihal surat-surat untuk kelengkapan syarat mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) memang telah diurus oleh stafnya.

"Staf saya memang mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peratutan KPU," katanya, Rabu (18/10/2023).

Pembuatan syarat untuk menjadi cawapres tersebut dilakukannya sebagai persiapan bila diperlukan, apalagi jangka waktu pendaftaran sangat singkat.

Baca Juga: PBB Beberkan Alasan Dorong Yusril ihza Mahendra Maju Bakal Cawapres Prabowo

"Tujuannya untuk persiapan saja siapa tahu diperlukan, mengingat jangka waktu pendaftaran sangat singkat dari 19-26 Oktober," katanya.

Meski begitu, ia mengemukakan bahwa pembuatan berkas yang satu di antaranya merupakan surat tidak pernah dipidana, bakal disimpan sebagai arsip bila tidak digunakan.

"Kalau sekiranya digunakan, ya digunakan. Kalau ternyata tidak digunakan, yang disimpan saja sebagai arsip untuk dijadikan kenang-kenangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusril disebut sebagai salah satu orang yang membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keterangan itu disampaikan Humas PN Jaksel Djumyanto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Soal Siapa Cawapres Prabowo, Sekjen PBB: Kalau Tidak Pak Yusril, Gibran Alternatifnya

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.

Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.

"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.

Sekjen PBB Afriyansyah pun membenarkan bila Yusril telah melengkapi persyaratan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tau kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," katanya kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).

Diungkapkan Afriansyah, hal tersebut dilakukan Yusril lantaran sampai saat ini belum ada kepastian nama yang akan menjadi bakal cawapres Ketum Gerindra tersebut.

"Semua orang saat ini belum ada kepastian siapa calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujarnya.

Sehingga, Afriyansyah berpendapat siapa saja berhak untuk mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat untuk maju menjadi cawapres.

"Jadi Siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo silahkan aja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI