Suara.com - Selain Erick Thohir, nama Yusril Ihza Mahendra belakangan diketahui juga membuat surat-surat yang dibutuhkan untuk pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kepada Suara.com, Yusril mengemukakan perihal surat-surat untuk kelengkapan syarat mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) memang telah diurus oleh stafnya.
"Staf saya memang mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peratutan KPU," katanya, Rabu (18/10/2023).
Pembuatan syarat untuk menjadi cawapres tersebut dilakukannya sebagai persiapan bila diperlukan, apalagi jangka waktu pendaftaran sangat singkat.
"Tujuannya untuk persiapan saja siapa tahu diperlukan, mengingat jangka waktu pendaftaran sangat singkat dari 19-26 Oktober," katanya.
Meski begitu, ia mengemukakan bahwa pembuatan berkas yang satu di antaranya merupakan surat tidak pernah dipidana, bakal disimpan sebagai arsip bila tidak digunakan.
"Kalau sekiranya digunakan, ya digunakan. Kalau ternyata tidak digunakan, yang disimpan saja sebagai arsip untuk dijadikan kenang-kenangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusril disebut sebagai salah satu orang yang membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keterangan itu disampaikan Humas PN Jaksel Djumyanto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: PBB Beberkan Alasan Dorong Yusril ihza Mahendra Maju Bakal Cawapres Prabowo
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.