Suara.com - Wasekjen PAN Fikri Yasin buka suara setelah Menteri BUMN Erick Thohir membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Erick buat SKCK disebut sebagai persiapan, mengingat Erick salah satu menjadi kandidat cawapres Prabowo Subianto.
Diketahui selain Erick, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra juga mendaftarkan SKCK.
Fikri menilai langkah keduanya itu memang dipersiapakan untuk langkah alternatif atau cawapres cadangan. Yusril sebelumnya juga mengaku siap menjadi cawapres alternatif untuk Prabowo.
"Ya itu dia makanya bukan hal aneh kalau Erick Thohir menyiapkan administrasi, karena untuk jaga-jaga," kata Fikri kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Biodata dan Profil Zaizatun Nihayati: Istri Mahfud MD Punya Peran di Balik Kesuksesan Sang Cawapres
Menurut Fikri, langkah sejumlah kandidat cawapres mendaftarkan SKCK sebagai persiapan administrasi. Siapa tahu memang salah satu dari mereka terpilih menjadi cawapres, sehingga tidak akan terburu-buru mengurus persyaratan administasi.
"Sebetulnya semua cawapres menyiapkan segala administrasinya sekalipun belum pasti supaya pada saatnya diputuskan nggak terburu-buru," kata Fikri.
Saat ditanya apakah Erick turut mengabarkan PAN perihal dirinya yang mendaftarkan SKCK, Fikri tidak menjawab spesifik.
"Secara khusus gak, tapi untuk persiapan ya gak salah juga," ujarnya.
Terpisah, Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan kans Erick masih bergantung dengan rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM). Tapi terkait mendaftar SKCK sebagai persiapan jaga-jaga apabila dipilih Prabowo.
"Semuanya tergantung hasil rapat majelis Ketua Umum KIM yang insyaallah akan digelar dalam waktu singkat," ujarnya
Buat SKCK
Diberitakan sebelumnya, Nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra dipastikan sudah membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan pendaftaran dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023). Selain dua nama tersebut, PN Jaksel membenarkan juga telah mengeluarkan surat serupa kepada Anies Baswedan serta Anies Baswedan sebelumnya.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.
Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.
"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.