"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.
Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.
"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.