Yusril Ikutan Bikin Surat Keterangan untuk Syarat Cawapres, PBB: Siapa Tau Gibran Tidak Jadi Maju

Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:40 WIB
Yusril Ikutan Bikin Surat Keterangan untuk Syarat Cawapres, PBB: Siapa Tau Gibran Tidak Jadi Maju
Jajaran ketua umum partai politik pendukung calon presiden Prabowo Subianto berfoto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan elite PAN di acara HUT ke-25 PAN di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/8/2023). (Dok. Gerindra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra disebut sebagai salah satu orang yang membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keterangan tersebut disampaikan Humas PN Jaksel Djumyanto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023).

Merespons kabar tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah membenarkan bila Yusril telah melengkapi persyaratan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tau kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," katanya kepada Suara.com, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres

Diungkapkan Afriyansyah, hal tersebut dilakukan Yusril lantaran sampai saat ini belum ada kepastian nama yang akan menjadi bakal cawapres Ketum Gerindra tersebut.

"Semua orang saat ini belum ada kepastian siapa calon wakil presidennya Pak Prabowo," ujarnya.

Sehingga, Afriyansyah berpendapat siapa saja berhak untuk mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat untuk maju menjadi cawapres.

"Jadi Siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo silahkan aja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra dipastikan sudah membuat surat keterangan tidak pernah dipidana untuk keperluan pendaftaran dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: Yusril Tegaskan PBB Tetap Solid Dukung Prabowo Meski Gandeng Gibran Jadi Cawapres

Pernyataan tersebut disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto melalui video yang diterima Suara.com pada Rabu (18/10/2023).

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," katanya.

Djuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.

"Keperluannya di sana, di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI