Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:22 WIB
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi? (Indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan putusan sidang tentang batas usia Capres Cawapres 2024 yang tertuang dalam pasal 169 huruf q UU No. 7/2017. Namun, ada beberapa daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres tersebut.

Diketahui, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin (16/10),  MK menyampaikan putusan bahwa warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun bisa mendaftar capres dan cawapres dengan catatan ada pengalaman pernah jadi kepala daerah.

Namun pernyataan putusan MK mengenai batas usia capres cawapres ini dianggap janggal oleh 4 hakim MK yang membuat mereka akhirnya berbeda pendapat atau  disenting opinion. Adapun 4 Hakim MK yang dissenting opinion tersebut yakni sebagai berikut:

- Wahiduddin Adams

Baca Juga: Tak Ada Jokowi dan Gibran saat PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres, ke Mana?

- Saldi Isra

 - Arief Hidayat

 - Suhartoyo

Lantas, apa saja daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres? Untuk selengkapnya, berikut ini kejanggalan-kejanggalan tentang putusan MK tersebut berdasarkan pernyataan 4 hakim MK yang dissenting opinion.

1.  Penjadwalan Sidang Terkesan Lama

Baca Juga: Sebut NasDem Banyak Hadapi Tantangan, Anies: Gak Usah Diceritain, Udah Tahu Semua Kan?

Salah satu kejanggalan putusan MK tentang putusan batasan usia Capres Cawapres yaitu penjadwalan sidang yang kesannya lama dan ditunda. Bahkan, prosesnya memakan waktu sampai 2 bulan.

Ini tercantum dalam Perkara No 29/PUU-XXl/2023 yang ditolak oleh MK, 1 bulan dalam Perkara No 51/PUU-XXI2023 dan Perkara No 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK. Penjadwalan sidang yang cenderung lama ini dianggap dapat berpotensi menunda keadilan. 

2.  Ketua MK Anwar Usman Tidak Hadir

Salah satu kejanggalan berikutnya yaitu  Ketua MK Anwar Usman turut serta atas salah satu perkara tersebut yang berakhir dikabulkan oleh MK. Padahal Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (19/9/2023).

Saat itu, RPH dipimpin Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK. Adapun alasan ketidakhadiran Anwar yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan terkait putusan yang berkaitan dengan batas usia capres  cawapres, yang mana keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka berpotensi maju Pilpres 2024. Kondisi ini membuat singkatan MK diplesetkan dari Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Akhirnya perkara tersebut diputuskan untuk tolak. Akan tetapi, saat memutuskan dua perkara lain yang berujung diputus inkonstitusional bersyarat, tiba-tiba Anwar Usman hadir untuk ikut membahas dan memutus kedua perkara tersebut.

3. Berubah Sekelebat

Hakim Saldi Isra merasa bingung dengan putusan MK ini. Ia merasa keputusan ini berubah secara instan sehingga mengejutkannya.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya,” kata Saldi.

Demikian ulasan mengenai daftar kejanggalan putusan MK soal batas usia Capres Cawapres yang baru-baru ini tengah mencuri perhatian publik. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI